KPK Diminta Tetapkan Pejabat hingga Pengusaha Pemberi Uang ke AGK sebagai Tersangka

Avatar photo
Rizky S Tehupelasury/kieraha.com

Praktisi Hukum mendesak KPK menetapkan para pejabat hingga pengusaha pemberi uang ke mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Motif pemberian uang ini perlu ditelusuri sehingga mendapat efek jera. Karena rata-rata para pemberi uang adalah penyelenggara negara dan pengusaha yang memiliki kepentingan dengan AGK selaku gubernur.

“Dalam hukum pidana, suap dan gratifikasi yang melibatkan pemberi maupun penerima wajib diproses hukum. Sehingga tidak hanya penerima saja yang menerima ganjaran hukum namun juga si pemberi,” kata Rizky S Tehupelasury, Praktisi Hukum Malut, ketika disambangi, di Ternate, Jumat 12 Juli 2024.

Rizky menyatakan, proses hukum kepada pemberi uang ke Gubernur AGK ini perlu dilakukan oleh Penyidik KPK demi kepastian hukum, sekaligus meredam opini publik yang bertanya-tanya soal penyelenggara negara di Malut yang bebas memberikan uang kepada kepala daerah.

“Dalam kasus suap dan gratifikasi dengan Terdakwa AGK ini sudah memunculkan banyak bukti dan fakta dalam persidangan, yang semuanya justru menguatkan para pejabat dan pengusaha ini memberikan uang karena diduga punya kepentingan. Apalagi uang itu diberikan ke AGK yang juga masih aktif sebagai Gubernur Malut,” jelas Rizky.

Risky menyebutkan, kalaupun terdapat dalil dari para saksi yang dihadirkan menyatakan uang yang diberikan ke AGK merupakan pinjaman dan hutang itu hanya alibi belaka.

“Karena rata-rata si pemberi ini adalah ASN dan pengusaha yang tentu punya kepentingan. Entah dengan mengejar atau mempertahankan jabatan maupun untuk mendapatkan proyek serta pengurusan izin, sehingga KPK perlu menelusuri lebih dalam motif atau tujuan di balik pemberian uang ke AGK ini,” lanjutnya.

Kasus suap dan gratifikasi ini sebelumnya menyerat sebanyak 7 orang dalam operasi tangkap tangan KPK, di Jakarta pada Desember 2023. Mereka adalah Gubernur AGK, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, Kadis Perkim Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Stevi Thomas yang saat itu masih aktif menjabat Direktur Harita Group, dan Kristian Wuisan, seorang kontraktor yang aktif mengerjakan proyek di Pemprov Malut.

Dari para penerima dan pemberi suap ini sebagian besar telah berstatus sebagai terpidana dan untuk beberapa lainnya termasuk AGK masih menjalani sidang sebagai terdakwa.

Sidang suap dengan Terdakwa AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 10 Juli 2024/Khaira Ir Djailani/kieraha.com
Sidang suap dengan Terdakwa AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 10 Juli 2024/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Kadis Pendidikan Malut Imran Yakub dan Muhaimin Syarif (selaku pengusaha) sebagai tersangka. Untuk Imran Yakub telah ditahan pada awal Juli 2024 dan Muhaimin Syarif belum dilakukan penahanan.

Kemudian dari pengembangan kasus ini telah dilakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan pengusaha oleh Penyidik KPK di Ternate dan Jakarta. Dan sejauh ini para pejabat dan pengusaha yang diperiksa masih dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan Terdakwa AGK serta terpidana yang telah diputus bersalah. *