KPU Maluku Utara siap membuka kotak suara Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di gedung MK, Jakarta.
Pembukaan kotak suara Pilgub Malut itu atas permintaan hakim MK untuk mengecek dokumen form C7 dan ATB KWK. Sebab, dalil pemohon pasangan Abdul Gani Kasuba dan Yasin Ali menyebut Kecamatan itu tidak ada form C7 dan ATB.
“Semua dokumen yang diminta oleh MK sudah kita siapkan. Seluruhnya sudah ada di Jakarta. Pada 5 September 2018 sesuai jadwal sidang MK, kita akan membuka kotak suara di dua Kecamatan itu di depan Hakim MK,” kata Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo, di Ternate, Selasa.
Syahrani menyatakan, agenda sidang 5 September 2018, pukul 11.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi (MK), itu diketahui hanya menyerahkan dokumen yang diminta Majelis Hakim. “Untuk agenda lain kita belum tahu, kemungkinan ada keterangan Kemendagri,” sambung dia.
Hal senada, dikatakan Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, bahwa agenda sidang tersebut hanya mendengarkan keterangan Mendagri dan memasukkan dokumen yang diminta. “Dari Bawaslu yang hadir saya sendiri. Karena agendanya cuman serahkan dokumen ke MK dan mendengarkan keterangan dari Kemendagri,” kata Muksin lagi.
Author: Munawir Taoeda
Editor: Redaksi