Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau P3A Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat bersama Tim Pengumpul Data untuk Perempuan Hebat.
Rapat yang digelar di Ternate, Sabtu 18 Februari 2023 itu dipimpin oleh Kepala Dinas P3A Malut Musrifah Alhadar didampingi Sekda Provinsi Samsuddin Abdul Kadir.
Samsuddin menyebutkan, agenda rapat ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari OASE atau Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju. Ini berkaitan dengan penghargaan yang akan diberikan kepada perempuan yang berjasa dan berprestasi di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Lingkungan Hidup, dan Pertanian.
“Pemberian penghargaan ini sebagai wujud dari kehadiran pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada perempuan yang berjasa dan berprestasi termasuk di wilayah Maluku Utara. Ini dalam rangka mendorong kinerja dan memotivasi perempuan agar lebih berperan aktif dan menginspirasi,” ujar dia.
Samsuddin berharap, Tim Pengumpul Data Perempuan Hebat Malut yang telah dibentuk secepatnya menindaklanjuti hasil rapat tersebut, mengingat batas waktu penyerahan data ke pusat pada 3 Maret 2023.
BACA JUGA Miris Nyawa Bayi di RSUD Jailolo Halmahera tak Tertolong Hanya karena Ini
“Mudah-mudahan waktu yang pendek ini dapat dilaksanakan dengan baik,” sambungnya.
Kriteria atau syarat calon yang diikutkan dalam kegiatan pengumpulan data ini meliputi:
1. Perempuan calon penerima penghargaan hanya dibenarkan satu orang per Kabupaten Kota sesuai kategori atau bidang penghargaan yang sudah ditetapkan.
2. Tidak mengusulkan nama-nama yang sudah menerima penghargaan pada 2022.
3. Usulan calon penerima penghargaan harus didasari oleh persyaratan-persyaratan umum dan khusus.
4. Usulan yang tidak sesuai dengan persyaratan akan dinyatakan gugur dan tidak bisa diusulkan kembali, serta mengurangi kuota penerima penghargaan di masing- masing provinsi.
5. Surat usulan resmi kabupaten kota disampaikan kepada pemerintah provinsi dan dilengkapi data dukung berupa:
– Pas foto berwarna;
– Foto KTP;
– Deskripsi kegiatan yang bersangkutan;
– Dokumentasi kegiatan yang bersangkutan; dan
– Foto buku tabungan yang masih aktif. *
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News