Polda Maluku Utara mengawal ketat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk persyaratan bekal bakal calon Pileg 2019. Hal itu dilakukan menyusul adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota yang sudah diterbitkan.
Persyaratan menjadi wakil rakyat tersebut sebagaimana Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 itu, menyebutkan bakal calon wakil rakyat, selain Warga Negara Indonesia, harus memenuhi persyaratan, di antaranya pada poin h bukan mantan narapidana bandar narkoba, penjahat seksual terhadap anak, atau korupsi.
Kombes Pol Alvian Budiyanto, Direktur Intelkam Polda Malut mengemukakan, penerbitan SKCK yang menjadi dasar bagi setiap bakal calon untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019 itu tetap dikeluarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Alvian menjelaskan, selaku penegak hukum yang bertugas melayani dan mengayomi masyarakat di wilayah Maluku Utara tentunya menerbitkan SKCK sesuai permintaan warga.
“Jadi kami mengeluarkan SKCK itu sebatas rekomendasi. Untuk penilaiannya bisa atau tidak (yang bersangkutan) menjadi caleg (di 2019) itu ranah KPU,” Kombes Pol Alvian Budiyanto melanjutkan.
Khaira Ir Djailani