Nelayan Maluku Utara dilarang menangkap dan menjual ikan Napoleon berukuran di bawah 1 kilogram dan di atas 3 kilogram per ekor. Hewan karang yang populer dengan nama Maming itu salah satu jenis ikan yang pemanfaatannya diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 menyebutkan, penangkapan ikan Napoleon diperbolehkan hanya ukuran 1 hingga 3 kilogram per ekor. Sementara di bawah 1 dan di atas 3 kilogram tidak diperbolehkan.
“Bagi (nelayan) yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Kombes Pol Arif Budi Winofa, Dirpolair Polda Maluku Utara, ketika disambangi, Jumat (20/04/2018).
Arif menambahkan, pelarang terhadap penangkapan ikan Napoleon ukuran tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.
Ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae itu merupakan hewan langka dengan status endangered (terancam punah) dan terdaftar dalam Appendix II CITES yang perdagangannya dibatasi.
“Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah merancang pelarangan penangkapan ikan Napoleon dalam ukuran apapun dan masuk salah satu ikan dilindungi,” sambung Arif. “Beberapa waktu lalu kami juga sudah melaksanakan sosialisasi terhadap nelayan di Ternate, yakni di Pasar Perikanan Dufa-Dufa, Pasar Ikan Higienis Bahari Berkesan, dan Tempat Pelelangan Ikan Bastiong.”
Author: Hasbullah Dahlan
Editor: Redaksi