Lima Kali Berturut-Turut Pemprov Maluku Utara Dapat WTP dari BPK

Avatar photo
Kantor BPK Perwakilan Malut di Ternate. (kieraha.com)

Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK Perwakilan Malut di Ternate yang kelima kalinya secara berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Malut, Jalan Qadhi Tuan Guru Abdussalam, Oba Utara, Kamis 19 Mei 2022.

BACA JUGA Mantan Ketua KNPI di Maluku Utara Ditahan Soal Dugaan Kasus Korupsi

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan sambutan menyebutkan, pihak BPK mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi setempat.

“Kami atas nama pimpinan BPK, khususnya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Gubernur Maluku Utara beserta seluruh jajarannya atas kerjasama dan komitmennya dalam mendukung  penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Nyoman.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini tersebut didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Malut TA 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi ini untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini WTP.

“Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

BACA JUGA 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara Terima LHP BPK Secara Tertutup

Gubernur Abdul Gani Kasuba mengatakan bahwa akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan keuangan negara merupakan suatu hal yang penting, sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat yang merefleksikan pola demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa serta Modal yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara TA 2021 telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meraih opini WTP yang kelima kalinya dari BPK RI sampai saat ini merupakan upaya dan kerjasama dari berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif, serta atas bimbingan dari BPK Perwakilan Maluku Utara,” tambahnya.

Rais Dero

Ikuti berita tv kieraha di Google News