Provinsi Malut masih terpapar narkoba, hal itu dilihat dari hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2019.
Dalam kurun waktu tersebut, BNNP mengungkap 14 kasus dengan tersangka 20 orang serta barang bukti sabu seberat 201.009,15 gram dan ganja 1901,65 gram.
“Dari jumlah tersangka tersebut, perempuan sebanyak 4 orang, dan 16 lainnya adalah laki-laki,” kata Kepala BNNP Malut, Edi Swasono, di Ternate, Senin, 30 Desember 2019.
Ia mengemukakan, para tersangka perempuan, 3 diantaranya pengguna dan pengedar yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan satunya merupakan jaringan pengedar narkoba yang berprofesi pegawai swasta. Sementara, untuk tersangka laki-laki, terdapat 2 orang ASN, 1 mahasiswa, 8 orang pekerja swasta,dan 5 orang belum memiliki pekerjaan.
“Secara keseluruhan dari jumlah 20 tersangka tersebut, 9 orang adalah pengguna, jugaterdapat 9 orang pengedar dan pengguna, serta 2 lainnya adalah adalah pengedar. Para tersangka ini semuanya berada dalam usia produktif yakni 17-45 tahun,” tambahnya.
Penyelesaian perkara di tingkat penyidik BNNP Malut, lanjut Edi, tersangka dengan status P21 sebanyak 10 kasus dengan 14 tersangka dan 3 kasus dengan 5 tersangka di SP3.
“SP3 ini bukan berarti kasusnya kita hentikan, tetapi ada yang sudah kita limpahkan seperti 1 kasus dengan 1 tersangka yang merupakan tahanan di Pengadilan Sorong dan lari ke Ternate, akhirnya kita amankan dan limpahkan ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk direhabilitasi dan melanjutkan sisa masa tahanan dari PN Sorong,” sambungnya.