Mantan Anggota Polda Divonis 10 Tahun

Avatar photo
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Kieraha.com)

Sunardi alias Udi, terdakwa yang juga mantan anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah divonis 10 tahun, di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (23/1/2018) siang.

Ketua Majelis Hakim PN Ternate Aris Fitra Wijaya memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA

Harapan Kapolda Maluku Utara di 2018

Babuk Kasus Waterboom tak Ada Masalah

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap Aris melanjutkan.

Kronologis pria asal Maluku Utara ini sebelumnya ditangkap di rumah salah satu rekannya berinisial AS di Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, pada September 2017.

Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ternate Selatan. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti 2 paket sabu ukuran besar dan dua paket sabu ukuran kecil, serta uang tunai Rp 2 juta dan alat hisap sabu.

Author: Tama

Editor: Redaksi