Mantan Bupati Sula Jalani Sidang Perdana

Avatar photo

Perkara kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana memasuki babak baru. Ahmad Hidayat Mus alias AHM selaku mantan bupati menjalani sidang perdana, di ruang sidang Gamalama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (31/1/2017).

AHM tiba di gedung pengadilan setempat kurang lebih pukul 02.00 wit, mengenakan kemeja batik lengan pendek bercorak biru dan putih bergaris. Korbid Pemenangan Pemilu Wilayah II DPP Partai Golkar itu, datang bersama petinggi DPD I Partai Golkar dan sejumlah wakil rakyat DPRD Maluku Utara, bupati dan pimpinan SKPD Pemkab Pulau Taliabu.

Kehadiran mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula itu sebagai terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sanana tahun anggaran 2006-2010 sebesar Rp 23,5 miliar.

Lelaki 48 tahun itu didakwa bersalah oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas pekerjaan proyek Masjid Raya Sanana. Yang sebelumnya telah menjerat lima terdakwa yang divonis kurungan penjara. Sementara AHM selaku mantan Bupati Sula baru menjalani sidang perdana.

Berdasarkan surat dakwaan AHM nomor: Reg. Perkara/Pds-01/S.2.15/Ft.1/01/2017, yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menyebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.

“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, perbuatan ini mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing membacakan dakwaan JPU.

“Bahwa Ahmad Hidayat Mus memiliki kewenangan pada 2006 hingga 2010 sebagai Bupati Kepulauan Sula, mempunyai tugas dan wewenang serta kewajiban sebagimana diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.”

Mantan Bupati Sula jalani sidang perdana

“Dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambungnya.

Akhir pembacaan dakwaan, sambung majelis hakim, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah setempat sebesar Rp 5.521.627.047.

Hal itu, menurut majelis hakim, terlihat sebagaimana uraian dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sanana pada Dinas PU Kepulauan Sula tahun anggaran 2006-2010.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas  UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.”

Surat dakwaan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian ini ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Agus Arfianto. Pada sidang dengan nomor perkara : 1/Pidsus.Tpk/2017/PN Ternate, dengan terdakwa AHM dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hendri Tobing beserta anggota Saiful Anam dan Efendy Hutapea.

Sidang kedua terdakwa kasus korupsi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/2/2017) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Aksi demo di sidang perdana mantan Bupati Sula. (KIERAHA.com)

 

Terdakwa korupsi kasus Masjid Raya Sanana Ahmad Hidayat Mus, menolak memberikan tanggapan terkait pembacaan surat dakwaan yang disampaikan majelis hakim.

Saat disambangi awak media, usai sidang perdananya itu, mempersilahkan awak media mengkonfirmasi ke panasehat hukum mantan Bupati Sula, Waode Nur Zainab.

Sayangnya penasehat hukum terdakwa korupsi mantan Bupati Sula ini bersikap beda. Waode Nur Zainab, enggan memberikan komentar dan berlalu meninggalkan wartawan.

Mantan Bupati Sula ini, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Malut pada 14 Maret 2013. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI melalui surat nomor: B-559/F/Ft.1/03/2016.

Surat itu menjelaskan petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana, dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus.

Dalam kasus proyek masjid raya yang dibangun sejak 2006 dengan anggaran Rp 23,5 miliar itu, sempat menetapkan tujuh tersangka termasuk Ahmad Hidayat Mus. Tercatat enam kali berkas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPD I Partai Golkar Malut ini bolak-balik Polda ke Kejaksaan dan sebaliknya sebelum berujung P21.