Mantan Kadis Pertanian Maluku Utara Didemo Soal Kasus Mami

Avatar photo
Mukhtar Husen/dok istimewa

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, diminta memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Mukhtar Husen terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum senilai Rp 1,1 miliar. Ini disampaikan oleh sejumlah massa aksi saat menggelar demonstrasi, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kelurahan Stadion, Senin 16 Juni 2025.

Menurut massa aksi, Mukhtar yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Malut, juga diduga tersandung kasus anggaran perjalanan dinas tahun 2023-2024 sebagaimana temuan BPK.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa saudara Mukhtar Husen atas dugaan korupsi ini,” ujar Yuslan, salah satu orator aksi.

Dugaan korupsi anggaran makan minum ini tengah diusut oleh Penyidik Kejati Malut. Beberapa waktu lalu penyidik telah memeriksa sejumlah pegawai dari Dinas tersebut.

“Kita dipanggil soal anggaran Dinas Pertanian,” kata Rosita, salah satu pegawai Dinas Pertanian Malut, usai diperiksa di Kantor Kejati pada 19 Mei lalu.

Sebelumnya, dalam LHP BPK Perwakilan Malut menyebutkan, terdapat pengadaan belanja makanan dan minuman rapat tidak sesuai ketentuan pada Dinas Pertanian sebesar Rp 1.159.830.000.

Berdasarkan catatan atas laporan keuangan (CaLK) tahun anggaran 2023, realisasi belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 44.167.627.331. Belanja makanan dan minuman rapat tersebut diantaranya terdapat pada Dinas Pertanian dengan realisasi pada buku kas umum Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 1.177.890.000.

Pengadaan makanan dan minuman pegawai Dinas Pertanian dilaksanakan oleh CV RG berdasarkan surat pesanan Nomor 01.E-Katalog/DISTAN-MU/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai sebesar Rp 1.159.830.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diatur dalam surat pesanan.

Pengadaan makanan dan minuman tersebut telah selesai 100 persen berdasarkan berita acara serah terima barang. Pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 1.159.830.000 atau 100 persen dari nilai kontrak. Namun hasil pemeriksaan terhadap belanja makanan dan minuman ini diketahui terdapat permasalahan.

Diantaranya penyerahan pengadaan makanan dan minuman mendahului pembuatan kontrak, pengadaan makanan dan minuman rapat tidak dapat diyakini sebesar Rp 123.102.000, dan pemeriksaan lebih lanjut atas berita serah terima barang, diketahui terdapat penyerahan makanan yang berupa hidangan prasmanan yang tidak mencantumkan jumlah makanan kotak yang diterima sebanyak empat kali yaitu pada tanggal 3, 10, 17 dan 20 April 2023.

Berdasarkan keterangan dari Bendahara Dinas Pertanian, pada tanggal tersebut penyerahan berupa hidangan prasmanan karena bertepatan dengan buka puasa bersama. Selanjutnya hasil reviu dokumen kontrak diketahui tidak terdapat adendum kontrak, sehingga penyerahan makanan berupa hidangan prasmanan tidak sesuai kontrak. *