Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, resmi menjatuhi hukuman terhadap Terdakwa Ridwan Arsan selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Malut.
Mantan Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Malut itu divonis 4 tahun dan 2 bulan kurungan penjara atas perkara suap terhadap atasannya, Abdul Gani Kasuba saat masih menjabat gubernur.
Ridwan divonis bersalah oleh Hakim Ketua Haryanta didampingi 3 Hakim Anggota dan dihadiri JPU KPK serta Penasihat Hukum Ridwan Arsan.
Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Haryanta mengakui ada keringanan terhadap terdakwa karena belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mempunyai tanggungan terhadap keluarga maupun bersikap koparatif selama persidangan.
Terdakwa dalam kasus ini dijerat pasal dakwaan alternatif pertama Pasal 12 Huruf a junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Selain diputus 4 tahun dan 2 bulan penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Majelis Hakim juga memerintahkan, Terdakwa Ridwan Arsan tetap ditahan di rumah tahanan yang dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Ridwan Arsan, Iskandar Yoisangadji masih pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap.
“Apabila selama 7 hari tidak menyampaikan sikap, maka dianggap menerima putusan yang telah dijatuhkan,” tutup Haryanta. *