Mediasi Uji Keaslian Ijazah Bupati Halmahera Selatan Dijadwalkan pada 5 April

Avatar photo
Kantor Pengadilan Negeri Ternate/kieraha.com

Pengadilan Negeri Ternate kembali menjadwalkan sidang dengan agenda mediasi gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum Bupati Halmahera Selatan, Rabu 5 April 2023.

Agenda tersebut menghadirkan Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yuslan Gani selaku pihak Penggugat. Juga Bupati Usman Sidik dan SMA Muhammadiyah Ternate selaku Tergugat.

Agenda mediasi Nomor: 14/Pdt.G/2023/PN Tte ini, merupakan gugatan atas keraguan ijazah SMA milik Bupati Usman Sidik yang diperoleh dari SMA Muhammadiyah Kota setempat.

Humas Pengadilan Negeri Ternate Kadar Noh mengatakan, sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda mediasi yang dipimpin langsung mediator Ketua Pengadilan Negeri Ternate.

Kadar menyebutkan, agenda mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate ini berlangsung Rabu pagi, pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur.

BACA JUGA Sejumlah Penerima Dana Hibah di Ternate Bakal Dipanggil Kejari

“Sesuai ketentuan tentang prosedur mediasi itu wajib prinsipal Penggugat maupun prinsipal Tergugat dan turut Tergugat hadir. Kalau tidak hadir, nanti dipertimbangkan, bisa saja biaya transportasi yang hadir dibebankan ke yang tidak hadir,” kata Kadar, ketika dikonfirmasi, Senin 3 April 2023.

Ia menambahkan, ketidakhadiran para pihak akan menjadi penilaian majelis hakim secara tersendiri.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News