Akademisi UMMU Ternate, Irfan Hadi meminta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas mengevaluasi kinerja Kepala Kanwil Kemenag Malut, Amar Manaf dan Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan, La Sengka La Dadu. Langkah evaluasi ini berkaitan dengan kasus nikah sesama jenis yang berlangsung di Desa Sekli, Kecamatan Gane Barat Selatan pada Kamis, 16 Mei kemarin.
Menurut Irfan, prosesi pernikahan sesama jenis yang sudah terjadi di Desa Sekli ini wajib diminta pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait di Desa maupun di Kemenag.
“Jika perkawinan tersebut sudah terjadi maka ada syarat pernikahan berupa administrasi yang disyaratkan UU tentang pernikahan telah diabaikan oleh pihak penyelenggara perkawinan tersebut. Dan pihak penyelenggara perkawinan itu merupakan tanggungjawab Kemenag Halmahera Selatan dan Kemenag Maluku Utara,” tutur Irfan, Senin 20 Mei 2024.
Sekretaris LBH Fakultas Hukum UMMU Ternate itu mengemukakan, aturan perkawinan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan ketentuan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.
“Ketentuan administrasi ini meliputi foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran, dan kemudian formulir surat pengantar nikah dari Kepala Desa (Model N1), formulir permohonan kehendak nikah (Model N2), surat persetujuan mempelai (Model N4), dan surat izin orangtua (Model N5). Tahapan administrasi ini yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara perkawinan. Jika belum maka Kantor Urusan Agama atau petugas pernikahan dari Kemenag tidak dibolehkan melangsungkan pernikahan, karena jika melanggar ketentuan ini maka masuk unsur pidana,” jelas Irfan.
Akad Sudah Terjadi
Irfan menambahkan, pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan merupakan peristiwa pernikahan yang sudah terjadi, sehingga dirinya lebih menyoroti tentang syarat administrasi pernikahan ketimbang syarat sahnya pernikahan tersebut.
“Kemenag tidak perlu membatalkan pernikahan itu karena dalam ketentuan hukum pernikahan maupun perspektif kompilasi hukum Islam, pernikahan itu dinyatakan tidak sah, meski ada syarat yang dipenuhi seperti saksi, wali, mahar dan ijab kabul, namun kedua mempelai tidak memenuhi unsur karena keduanya sama-sama laki-laki,” lanjut Irfan.
Meski demikian, sambung Irfan, publik Maluku Utara telah terlanjur dibuat heboh dengan kelalaian para mempelai dan pihak penyelenggara pernikahan, baik itu dengan sengaja maupun tidak disengaja.
“Masyarakat pasti bertanya mungkin ini sudah menjadi kebiasaan pihak penyelenggara pernikahan di Maluku Utara dalam melaksanakan pernikahan tanpa melihat prinsip dasar syarat pernikahan yang telah diatur oleh konstitusi kita. Karena itu, kejadian pernikahan di Desa Sekli ini patut diduga ada kesalahan kinerja dari Kepala Kemenag yang tak mampu membina jajaran di bawahnya, khususnya untuk petugas pernikahan,” sambungnya.
Kieraha.com berusaha menghubungi Kepala Kanwil Kemenag Malut Amar Manaf. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *