Minta Pemprov Segera Eksekusi PNS Mantan Napi Korupsi

Avatar photo

Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara DR Wahda Imam meminta pemerintah provinsi segera mengeksekusi PNS mantan narapidana kasus korupsi yang masih aktif.

Wahda mengatakan perintah pemecatan pengawai negeri sipil atau ASN mantan napi kasus korupsi itu, merupakan perintah undang-undang yang sifatnya wajib bagi pemprov untuk melaksanakannya melalui peraturan gubernur.

“Jadi regulasi terkait pemecatan ASN mantan napi korupsi ini sudah sangat jelas, sehingga pemprov harus mengeksekusinya,” kata Wahda saat dikonfirmasi Kieraha.com Senin (21/5/2018).

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu berharap, dari 20 nama PNS mantan napi korupsi di pemprov yang sudah dikantongi Badan Kepegawaian Daerah harus diverifikasi sedetail mungkin, dengan merujuk pada hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Menyangkut dengan pemecatan itu adalah sesuatu yang luar biasa bagi PNS. Maka sangat penting verifikasi ini dilakukan. Kalau aturannya harus dipecat ya harus dilakukan, juga sebaliknya jika tidak bisa jangan dipaksakan,” ujar Wahda.

Dia mengatakan sikap pemerintah provinsi memecat 20 PNS mantan narapidana korupsi itu bukan berarti harus dijustifikasi pemprov bersikap tidak adil. “Ini ketentuan yang harus ditegakkan,” katanya. “Kita harap pemprov segera lakukan pemecatan PNS mantan napi korupsi ini, apalagi pemda Kabupaten Kota lain sudah mendahului menindaklanjuti edaran BKN itu.”

Author: Rais Dero

Editor: Redaksi