Model PSBK ala Ternate untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Avatar photo
Ilustrasi Negatif Corona (Foto fernandoz himinaicela/pixabay.com)

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil atau PSBK 29 Juni. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona di Ternate.

Pemberlakuan PSBK meliputi wilayah kelurahan yang masuk zona merah corona dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif di atas 10 orang.

Kepala Pelaksana Operasional Penanganan Covid-19 Ternate M Arif Gani mengemukakan, kelurahan zona merah dengan jumlah kasus tertinggi di antaranya Kelurahan Akehuda 21 orang, Kelurahan Sangaji 17 orang, Toboleu 16 orang, Jati 17 orang, Maliaro 19 orang, Salahudin 15 orang, Makassar Timur 12 orang, dan Kelurahan Makassar Barat 10 orang.

“PSBK ini bukan menutup akses jalan di kelurahan zona merah atau membatasi aktivitas warga di kelurahan, melainkan membatasi ruang gerak pasien positif (corona) yang jalani karantina di rumah,” kata Arif, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Rabu kemarin.

Menurut Arif, ini dilakukan agar tidak ada penyebaran yang meluas setelah PSBK.

Tanggap Darurat Diperpanjang

Arif menyatakan, tanggap darurat corona di Ternate diperpanjang hingga Agustus 2020.

“Masa tanggap darurat ini diperpanjang sekalian pemulihan dan penanganan,” ujar dia.

Untuk skema PSBK itu, lanjut Arif, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ternate telah menyiapkan tenaga kesehatan di setiap kelurahan yang masuk zona merah tersebut.

“Wilayah dengan kasus terbanyak kami siapkan tenaga kesehatan hingga 20 orang yang akan siaga dan yang terendah ada 10 tenaga kesehatan,” kata Arif menambahkan.

Menurutnya, karantina mandiri di rumah itu tetap berpegang pada protokol kesehatan.

Sahrul Jabidi
Author