Polda Maluku Utara Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Morotai

Avatar photo
AKBP Adip Rojikan. (Rian Basri)

Pembangunan Rumah Sakit Morotai menuai masalah. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara ini kemudian menetapkan direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan RS sebagai tersangka.

“Tersangka ini berinisial HP alias HAO merupakan Direktur PT Jaza Zam Zam Infestama,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Adip menceritakan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari alokasi anggaran pembangunan gedung kantor tahap I RSUD tersebut senilai Rp 3.287.385.000. Dana APBD Morotai TA 2015 ini kemudian dilelang dan dimenangkan oleh perusahaan PT Jaza Zam Zam Infestama ini. Setelahnya, perusahaan ini melaksanakan proyek sesuai kontrak yang ditandatangani.

“Selanjutnya, pihak rekanan telah menerima pencairan dana sebanyak 100 persen dengan jumlah sebesar Rp 2.898.885.864 dan langsung melakukan pemotongan pajak, baik pajak PPN dan PPH melalui rekening Bank BRI atas nama Jasa Zam Zam infestama,” lanjut Adip.

Adip menyebutkan, setelah terjadinya perjanjian namun fakta di lapangan setelah proyek berjalan tidak diselesaikan sesuai kontrak dan saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang tidak sesuai kontrak.

“Atas dasar ini sehingga penyidik melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan menetapkan Direktur PT Jasa Zam Zam Infestama sebagai tersangka. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 560.908.914,” jelas Adip.

Adip menambahkan, atas hasil penyidikan kasus ini kemudian Penyidik Direskrimsus Polda Malut menyerahkan tersangka dugaan korupsi sekaligus barang bukti ke JPU Kejati.

Rian Renaldi
Author