Berkas Kasus Jual Beli Lahan yang Diduga Libatkan Ketua DPRD Morotai Dinyatakan Lengkap

Avatar photo
Sobeng Suradal. (Foto untuk kieraha.com/In Inara)

Proses penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli lahan di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, dinyatakan lengkap alias P21.

Berkas perkara yang ditangani Polres Pulau Morotai ini dengan tersangka empat orang wakil rakyat. Mereka adalah Ketua dan tiga Anggota DPRD dari Kabupaten setempat.

BACA JUGA Imbas Saling Sweeping Sesama Organda di Halmahera Bikin Penumpang Terlantar

Sobeng Suradal, Kepala Kejaksaan Negeri Morotai menyatakan, pihak Kejaksaan Negeri saat ini menunggu pelimpahan tahap II dari Polres Morotai. Ini artinya akan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti dari Polres kepada Kejaksaan Negeri Morotai.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Proses penanganan kasus ini dilaporkan oleh seorang pengusaha dengan inisial TL.

“Jadi P21 hari ini, tapi untuk tahap II nanti kita koordinasi sama Penyidik agar segera tahap II,” jelas Sobeng, ketika disambangi, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat, 25 Maret 2022.

Kasus dugaan penipuan jual beli lahan ini sebelumnya sudah diupayakan untuk dimediasi oleh Polres Morotai. Namun TL menolak dan meminta kasus tersebut diproses. *