Besaran Zakat Fitrah di Pulau Morotai

Avatar photo
Ilustrasi membayar zakat fitrah/Shutterstock/Liputan6.com

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai menetapkan besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram beras atau dengan harga beras Rp 14 ribu per kilogram. Besaran zakat tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah pada beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai H Hasyim H Hamzah menyebutkan, dalam rapat itu dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Majelis Ulama Indonesia Pulau Morotai, Ormas Islam serta perwakilan Imam.

BACA JUGA Besaran Zakat Fitrah di Kota Ternate

“Penetapan ini sudah disesuaikan dengan harga beras yang banyak dikonsumsi masyarakat dan telah dilakukan survei di pasaran,” ucap Hasyim, begitu dikonfirmasi, Selasa siang.

Ia menambahkan, besaran zakat dan fidyah yang ditetapkan ini selanjutnya disampaikan kepada Unit Pengumpul Zakat pada semua masjid di Kabupaten Pulau Morotai.

BACA JUGA Besaran Zakat Fitrah di Tidore

“Untuk zakat maal ditetapkan nizabnya emas seberat 85 gram dengan harga emas per gram Rp 1 juta yang telah mencapai haul. Karenanya 85 gram X Rp 1 juta menjadi Rp 85 juta dikalikan 2,5 persen, sehingga zakat maal yang ditetapkan Rp 2.125.000 dan untuk fidyah sebesar Rp 19 ribu,” lanjutnya.

Kepada masyarakat, sambung Hasyim, diharapkan dapat mengeluarkan zakat lebih awal dalam rangka membantu kebutuhan para Mustahik menjelang Lebaran Idul Fitri ini. *