Pemerintah Kabupaten Morotai membolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di masjid maupun lapangan terbuka, Minggu 24 Mei 2020.
Namun hal itu dilaksanakan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan wabah Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah.
BACA JUGA
1.000 Sumbu di Morotai Menyambut Malam Lailatul Qadar
Cara Aman Salat Berjemaah dan Terhindar dari Virus Corona
Kebijakan bupati Benny Laos tertuang dalam Surat Bupati Pulau Morotai Nomor 164/GT COVID-19/V/2020 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri dan pencegahan virus Covid-19.
Instruksi ini dibuat berdasarkan hasil rapat antara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama MUI Morotai, organisasi Islam, dan para imam masjid di Kabupaten Morotai, sebut Benny sesuai surat edaran yang diterima kieraha.com, Sabtu sore, 23 Mei 2020.
Dalam surat itu, Benny menjelaskan, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan tapi dilakukan di desa atau di lingkungan RT maupun RW masing-masing dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan tentang pencegahan Covid.