Muhammad Konoras: Kalau Tidak Mau Dikritik Jangan Jadi Pejabat

Avatar photo
Praktisi Hukum Muhammad Konoras. (Kieraha.com)

Laporan RA selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, terhadap Koordinator Front Penggerak Anti Korupsi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut menuai sorotan.

Tak hanya pemuda dan aktivis, salah satu praktisi hukum di Maluku Utara, Muhammad Konoras pun angkat bicara soal laporan yang dilayangkan.

BACA JUGA Sekertaris DKP Maluku Utara Didemo di Kejati dan Kediaman Gubernur Ternate

Koordinator Front Penggerak Anti Korupsi inisial ST yang dilaporkan pasca berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut pada Kamis 10 Maret 2022 itu, dengan spanduk yang diduga mencemarkan nama baik.

Konoras mengatakan, laporan tersebut juga masuk delik memfitnah, tetapi di dalam Pasal 310 Ayat 1, 2 dan 3 jika pendemo bisa membuktikannya maka tidak bisa dipidana pada Ayat 3.

“Jika itu untuk kepentingan umum maka tidak bisa dipidana, namun demikian semuanya diserahkan pada penilaian Penyidik karena ini sudah dilaporkan ke Kepolisian,” kata Konoras, Rabu 23 Maret 2022.

BACA JUGA Warga Ternate Ini Butuh Biaya Operasi

Konoras mengatakan, dalam aksi unjuk rasa yang digelar meminta Penyidik Kejati Malut menyelidiki penggunaan anggaran daerah di DKP Malut ini diatur di dalam negara demokrasi, tentang hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dan dijamin UU versi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Namun ada batas-batas yang harus diperhatikan oleh pengunjuk rasa, diantaranya adalah tidak merugikan kepentingan pihak lain. Dan sebagai pejabat publik ketika didemo oleh masyarakat maka tidak perlu tanggapi secara berlebihan. Ini karena yang disampaikan itu terkait dengan jabatan yang diembannya,” lanjut Konoras.

Konoras menyebutkan, apa yang disampaikan pengunjuk rasa dalam orasinya merupakan kritik kepada kebijakan publik yang kebetulan dipimpin oleh pribadi bersangkutan.

BACA JUGA Pemprov Maluku Utara Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik 2021

“Kalau tidak mau dikritik maka jangan jadi pejabat publik,” jelasnya.

Konoras menambahkan, sebagai pejabat seharusnya tidak perlu terlalu gampang merespon itu, karena setiap pejabat publik sudah harus menerima segala risiko.

“Tidak hanya menerima yang enak-enak atau nikmat saja, tetapi juga harus menerima yang tidak menyenangkan juga,” sambungnya.

Ia berharap, kepada yang merasa dirinya dicemar agar menyelesaikan dengan kepala dingin.

BACA JUGA Penggunaan Anggaran di DKP Maluku Utara Resmi Dilaporkan ke Kejagung dan Polri

“Cobalah dengan kepala dingin untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, toh Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus pidana dengan cara restorative justice,” tutup Konoras.

Kieraha.com berusaha menghubungi Plt Sekretaris DKP Malut. Namun upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp ini belum bersambut. *