Nahkoda dan ABK KMP Cahaya Arafah Terancam Jadi Tersangka

Avatar photo
Jenazah korban tenggelamnya Kapal Cahaya Arafah yang ditemukan pada pencarian hari keempat. (Dok SAR/kieraha.com)

Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara mengantongi sejumlah nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya Kapal Cahaya Arafah, di Perairan Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan.

Penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda Kapal dan 6 ABK kapal naas tersebut.

BACA JUGA Video Dramatis Evakuasi Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Perairan Halmahera

“Sudah ada 7 orang yang kita mintai keterangan termasuk nahkoda kapal dengan inisial AND,” ujar Direktur Polairud Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi, ketika dikonfirmasi, Senin 25 Juli 2022.

Menurutnya, penetapan tersangka ini paling lambat akan diumumkan pada hari Selasa, 26 Juli 2022 setelah dilakukan gelar perkara.

“Gelar penetapan ini kita umumkan berapa orang yang jadi tersangka dan kapasitasnya sebagai apa saja,” jelasnya.

Dalam penyelidikan hingga penyidikan insiden tenggelamnya kapal naas ini, lanjut Dajrod, sejumlah dokumen berupa daftar manifest penumpang hingga surat izin berlayar juga didalami.

“Begitupun dengan izin trayek dan jumlah penumpang dan barang. Karena posisi tenggelam kapal di dasar laut itu posisinya tidak miring ke kanan atau ke kiri, ini artinya kapasitas barang sangat banyak,” katanya.

Dalam penyelidikan ini, kata Djarod, juga melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT dan Kementerian Perhubungan.

“KNKT juga sudah mengambil keterangan terhadap 7 orang itu, dan hasilnya akan kita lihat bersama,” sambungnya. *