Nama Bendahara DPC Partai Gerindra Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid, kembali disebutkan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Abdul Gani Kasuba, eks Gubernur Maluku Utara dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 22 Mei 2024.
Nama Anggota DPRD Dapil 3 Halmahera Selatan yang terpilih pada Pileg 2024 ini disebutkan oleh Saksi Zaldi Kasuba saat menjawab pertanyaan salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK RI.
“Nama Elya Gebrina Bachmid ini masuk dalam 10 rekening yang menerima uang kasus suap AGK (Abdul Gani Kasuba). Kalau tidak salah sekitar Rp 20 – 25 juta yang saya transfer atas perintah Pak AGK,” ucap Zaldi menjawab pertanyaan JPU dalam sidang suap tersebut.
Selain Eliya Gebrina Bachmid, yang masuk dalam 10 penerima uang suap itu diantaranya Ismit Bachmid, Windi Claudia, Sarifa Faradila, Sarifa, Ramadhan Ibrahim dan Yasinta.
“Sebagian saya lupa nama, saya ingat-ingat dulu nama mereka. Tapi untuk Eliya sepengetahuan saya pernah menjadi kontraktor,” lanjut Zaldi.
Sidang Terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan agenda pemeriksaan saksi ini, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 Hakim Anggota lainnya.
Nama Eliya Gebrina Bachmid ini sebelumnya juga disebut dalam sidang dakwaan Abdul Gani Kasuba pada persidangan pertama. Dakwaan saat itu, Eliya disebutkan turut memberi uang kepada AGK senilai Rp 89 juta. Anggota DPRD ini bersama ratusan orang lainnya memberikan sejumlah uang kepada AGK baik melalui transfer maupun secara tunai.
Untuk sidang kedua ini, JPU KPK RI menghadirkan sebanyak 7 orang saksi. Mereka adalah Sespri dan Ajudan AGK yaitu Zaldi Kasuba, Muhammad Fazrin, Rismat Amarullah Tomaito dan Ikbal P Rahman, serta dari pihak kontraktor dan swasta yaitu Luki Radjapati, M Nur Usman dan Idris Husen selaku Direktur PT Pancona Katarabumi.
Sidang korupsi dengan Terdakwa AGK ini akan dilanjutkan pada Rabu 29 Mei 2024. *