Sebanyak 425 narapidana di Maluku Utara akan mendapat ampunan atau remisi khusus hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara Suprabowo Wati mengatakan potongan masa tahanan itu diusulkan melalui masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Dari jumlah tersebut dua di antaranya mendapat usulan bebas bersyarat,” kata Suprabowo, Senin (19/6/2017).
BACA JUGA
Perang Narkoba di Batas Negara
Penanganan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Halmahera Timur Berkarat
Dia mengatakan wilayah Ternate yang paling banyak mendapat pengurangan hukuman tersebut, di antaranya pada napi Lapas Jambula 158 orang, Lapas Klas IIA Ternate 5 orang dan LPP Klas III Ternate 4 orang.
“Sisanya di Lapas Klas IIB Sanana 52 orang, Lapas Klas IIB Tobelo 31 orang, Lapas Klas IIB Jailolo 44 orang, Rutan Klas IIB Soasio 32 orang, Rutan Klas IIB Weda 17 orang, dan Cabang Rutan Labuha 65 orang,” ujarnya.
Suprabowo menambahkan, usulan remisi tersebut untuk narapidana tindak pidana umum, kasus narkoba, dan tindak pidana korupsi. “Khusus untuk napi kasus Tipikor ada di Rutan Ternate 1 orang dan Cabang Labuha 4 orang,” kata Suprabowo.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi