Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ternate tidak mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri bagi narapidana yang divonis penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Dari 261 naparapidana ini lima diantaranya napi hukuman seumur hidup dan 1 terpidana mati.
“Narapidana ini salah satu diantaranya merupakan tahanan kasus pembunuhan yang mendapatkan hukuman mati dan lima orang lainnya kasus pembunuhan di Halmahera,” ujar Kepala Lapas Ternate, Dedy Setiawan, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu 8 April 2023.
BACA JUGA Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah Dipusatkan di Gelora Kieraha Ternate
Dedy menambahkan, untuk napi hukuman mati hingga saat ini belum dilakukan eksekusi.
“Jika usulan grasi ditolak Presiden maka langsung dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Jika usulan diterima maka eksekusi tidak dilakukan, karena ada dispensasi hukuman atau pertimbangan maaf yang diberikan Presiden,” tambahnya. *
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News