Sebanyak 20 orang pegawai negeri sipil (PNS) mantan narapidana kasus korupsi di pemprov Maluku Utara yang masih aktif akan dipecat dengan tidak terhormat.
Hal itu, dikemukakan Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Jamdi Tomagola, ketika disambangi Kieraha.com, di kantor gubernur, Jalan Raya Lintas Halmahera, Sofifi, Senin, 23 April 2018. Jamdi menyatakan, keputusan yang akan diambil dilakukan sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Jamdi bilang, arahan BKN tersebut dalam proses penindakan, saat ini melalui Biro Hukum Setda Provinsi Malut sedang meminta putusan inkra 20 PNS atau aparatur sipil negara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate.
Tanpa Gaji Pensiun
Jamdi mengemukakan, pemprov Malut mengambil langkah tersebut berdasarkan surat terakhir dari BKN pada 17 April 2018. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Juga karena keputusan pemberhentian dengan tidak terhormat itu tanpa gaji pensiun. Jadi yang berat itu, pemberhentian tanpa gaji pensiun, maka pertimbangan PPK adalah pertimbangan aspek kemanusian dari pengambilan keputusan itu,” kata Jamdi.
“Jadi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini gubernur akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya aspek yuridis formal yang diatur undang-undang tetapi ada pertimbangan aspek kemanusiaan.”
“Terutama beban tanggung jawab dari PNS bersangkutan,” sambung Jamdi.
Safrudin Adjam I Hiar