Salah satu oknum anggota polisi berinisial R dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Sabtu 11 Februari 2023. Oknum anggota berpangkat Bripda ini dilaporkan atas dugaan menghamili sang kekasih yang kini sudah mengandung 7 bulan lebih.
Supriadi Hamisi, Kuasa Hukum Pelapor menyatakan, oknum polisi tersebut bertugas di Direktorat Samapta Polda Malut, dilaporkan karena tidak punya niat baik atas perbuatan terhadap kliennya.
“Langkah penyelesaian ini sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan melalui lintas pimpinan, namun terlapor enggan bertanggung jawab. Maka jalan terakhirnya dilaporkan ke institusinya sendiri,” kata Supriadi, kepada wartawan.
Direktur YLBH Canga Maluku Utara itu mengemukakan, kliennya sendiri juga telah melakukan pemeriksaan USG sebanyak dua kali namun dari janin yang dikandung tetap tidak diakui oleh oknum anggota tersebut.
BACA JUGA Polda Maluku Utara Amankan Buronan Polda Sulut di Ternate
“Karena menurut R seharusnya usia kandungan 7 bulan dan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” lanjutnya.
“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Malut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik Kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” sambungnya. *