Salah satu oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara yang diduga mencabuli belasan anak di bawah umur punya kelainan seks setelah nonton bokep.
Penikmat film pornografi itu telah dilaporkan ke Polres Halmahera Utara. Pelaku tersebut pun diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA Aksi Guru Honorer Maluku Utara Tuntut Upah 8 Bulan tak Dibayar
“Kades yang mencabuli hampir 20 anak itu suka nonton film porno. Itu dari pihak keluarga Kades sendiri yang bilang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, di Sofifi, Senin siang, 20 Desember 2021.
Musyrifah menyebutkan, akibat dari hobi menonton film porno menyebabkan anak-anak usia di bawah umur menjadi korban kasus pencabulan yang dilakukan terduga pelaku.
“Modus yang dilakukan oknum Kades sebelum melancarkan aksinya, itu dengan mengajak para korban jalan-jalan. Sesuai keterangan ke pihak kepolisian, ada korban yang pelaku ajak ke pantai dan kebun. Ada juga korban yang diajak untuk diajarkan sepeda motor,” lanjutnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut maka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. *
Rais Dero