Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus salah satu oknum pegawai negeri sipil Rutan Kelas IIB Ternate.
Oknum pegawai itu berinisial MM. Ia ditahan bersama rekannya berinisial RS karena diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku terduga pengedar dan pemakai narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima tim operasional Reserse Narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan kurang lebih sebulan lamanya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto, kala menyampaikan press release, Selasa (11/4/2017).
BACA JUGA
Sumirat Dwiyanto mengungkapkan penangkapan keduanya bermula dari tersangka RS, di kediamannya, Kelurahan Tanah Masjid, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat, 7 Maret 2017.
“Penangkapan tersangka RS ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 paket kecil (diduga bekas pakai sabu), 4 korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 bong, 2 skop plastik, 1 pirex kaca, 1 HP, 1 timbangan digital dan 1 guntig kecil,” katanya.
“Sementara tersangka MM diringkus di kediamannya, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (8 Maret 2017) pukul 04.30 wit. Tim menyita barang bukti 16 saset plastik sabu dengan berat 5,55 gram, 2 korek api, 1 bong, 3 sedotan plastik, 1 kaca pirex, 2 HP, 1 timbangan digital, 1 sumbu dan 1 skop plastik.”
Pada kasus tersebut, tersangka RS dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Sedangkan MM dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 124 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sambungnya menambahkan tersangka MM diduga bandar sabu.
Menurutnya, kasus kedua tersangka masih dilakukan pengembangan. Karena diduga ada pelaku lain. “Untuk tersangka MM yang berstatus pegawai Rutan Ternate, saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Kadivpas Kemenkumham Malut.”
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi