Puluhan tenaga dokter spesialis di RSUD Chasan Boesoirie Ternate kembali mogok kerja pada Senin pagi, 6 Maret 2023. Aksi mogok pelayanan ini dilakukan karena realisasi pembayaran TPP oleh Pemprov Maluku Utara dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pengamatan kieraha.com, mogok pelayanan tersebut terjadi di sebagian besar Poliklinik. Jumlah poli di RSUD ini kurang lebih 21 unit. Dari jumlah itu, hanya tiga Poli yang melayani pasien, yakni Poli Anak, Penyakit Dalam, dan Kebidanan.
Akibatnya puluhan pasien yang datang berobat di RSUD setempat pun tidak terlayani. Bahkan ada pasien sampai mengamuk di bagian pelayanan RSUD tersebut.
“Kami sangat kecewa, padahal kami datang untuk berobat dan melakukan pemeriksaan. Kami berharap masalah di rumah sakit ini segera dituntaskan, biar masyarakat tidak dirugikan,” ucap salah satu pasien yang enggan menyebutkan namanya.
Pihak dokter yang mogok kerja itu tercatat 34 orang. Ini berdasarkan selebaran dari peryataan sikap yang ditandatangani oleh dokter.
Pada selebaran pernyataan sikap itu menyebutkan:
1. Kami para Dokter Aparatur Sipil Negara di Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr H Chasan Boesoirie mempertanyakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan November, Desember tahun 2021 dan Maret 2022. Karena hutang TPP tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020. Adapun Pergub Nomor 3 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020 tidak berlaku lagi, hal ini tidak bisa meniadakan hutang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020.
2. Kami para Dokter ASN menuntut kepastian pembayaran hutang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, Bapak Abdul Gani Kasuba kepada kami pada tanggal 24 Desember 2022 dan Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020 tanggal 12 Februari 2020. Pada kenyataannya kami para Dokter ASN menerima pembayaran hutang TPP berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai bulan November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang didasarkan oleh keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020.
3. Mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang TPP November, Desember 2021 serta Maret s/d Desember 2022 yang harus berdasarkan SKP, karena diketahui bersama bahwa pembayaran TPP sebelumnya yaitu pada bulan Januari s/d Oktober 2021 masih dibayarkan sesuai Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020, dimana pembayaran tersebut tidak didasarkan pada SKP.
4. Kami mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya pada lampiran II halaman 139 serta meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP berdasarkan SKP di RSChB pada Pergub Nomor 3 Tahun 2023.
5. Kami juga meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari para pemangku jabatan (Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Direksi RSCHB, Kepala BPKAD) tentang hasil rapat kami dengan Plt Direktur RSChB yang menyatakan, bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran hutang TPP, maka Plt Direktur RSChB akan melakukan penyetaraan sesuai Pergub 9.3 Tahun 2020 yang diambil dari dana BLUD RSChB.
6. Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam waktu 3×24 jam setelah surat ini kami serahkan dan publikasikan. Bila dalam kurun waktu tersebut kami para Dokter ASN RSChB tidak mendapatkan kejelasan sikap dan jawaban dari para pemangku jabatan, maka kami bersepakat akan mengembalikan TPP Desember 2021 dan Maret 2022 yang telah dibayarkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, disertai dengan siaran pers dan pelayanan medik akan dihentikan sementara.
Plt Direktur RSChB dr Alwia Assagaf belum memberikan tanggapan terkait aksi mogok ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan kieraha.com melalui telepon pun belum bersambut.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News