Pejabat lingkup pemprov tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas dan speedboat untuk mudik lebaran Idul Fitri di kampung. Tapi sebatas digunakan dalam lingkup ibu kota provinsi.
Demikian, disampaikan Plt Gubernur Maluku Utara, HM Natsir Thaib, beberapa waktu lalu. Gubernur juga meminta, seluruh aparatur sipil negara atau PNS setempat tidak boleh menambah waktu libur.
“Waktu libur sudah ditetapkan sejak 10-20 Juni 2018. Dan pada 21 Juni itu seluruh PNS sudah mulai bekerja seperti biasa. Jadi tidak boleh ada gerakan tambahan,” katanya.
Sidak Hari Pertama Masuk Kerja
Natsir bilang, pada hari pertama masuk kerja dirinya akan melakukan sidak ke seluruh SKPD di kantor gubernur, Jalan Raya Lintas Halmahera, Gosale Puncak.
“Kalau kedapatan ada pegawai yang tidak masuk maka pimpinan SKPD bersangkutan yang dikenakan sanksi. Karena itu pimpinan harus benar-benar mengingatkan kepada pegawainya untuk bisa masuk kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya lagi.
Safrudin Adjam