Pekerjaan Proyek di Maluku Utara Diduga Pakai Jaminan Asuransi Fiktif

Avatar photo
Gedung Polda Malut di Ternate/kieraha.com

Sebanyak 48 paket proyek yang dikerjakan di wilayah Maluku Utara diduga menggunakan jaminan asuransi fiktif. Mencuatnya kasus ini bermula dari Kabupaten Pulau Taliabu. Namun dalam perkembangannya, menyasar hingga ke Pemda Halmahera Selatan, Pemprov, Kanwil Kemenag, Pokja Pemilihan BP2JK, hingga PPK Irigasi dan Rawa II Kementerian PUPR Malut.

Kasus dugaan penggunaan jaminan asuransi fiktif ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut. Sejak empat tahun terakhir, nilai jaminan pelaksanaan asuransi fiktif atas puluhan paket proyek tersebut mencapai hingga Rp 25 miliar lebih.

Kasus tersebut disidik berdasarkan laporan dari PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang perusahaannya dipakai sebagai syarat jaminan pengajuan pekerjaan proyek tersebut.

Dari data yang diterima, sedikitnya 48 proyek yang diduga menggunakan asuransi fiktif ini meliputi 21 jaminan tercatat di Dinas PUPR Taliabu, dua jaminan di Dispora Taliabu, dan satu jaminan di Dinkes Taliabu. Sementara, untuk Kabupaten Halmahera Selatan terdapat 7 jaminan di Dinas PUPR, satu jaminan di Dishub, dan satu jaminan di Dinas Perkim. Sisanya dua jaminan di Disnakertrans Provinsi Malut, satu jaminan di PPK Pengemban Kawasan Pemukiman Malut dan satu jaminan di Pokja Pemilihan Tender Kanwil Kemenag Malut.

Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan proyek yang menggunakan jaminan asuransi fiktif ini.

Ia menyatakan, kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut ini sudah dilakukan gelar perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“Sudah naik dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan. Selanjutnya akan kita lihat siapa saja yang akan dipanggil dimintai keterangan dalam tahap Penyidikan,” sambungnya. *