Ombudsman RI menetapkan provinsi Maluku Utara masuk dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik. Penilaian tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI pada Mei-Juli 2017.
“Ada 6 provinsi yang masuk zona merah, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali saat dikonfirmasi KIERAHA.com Selasa.
BACA JUGA
Sejarah Singkat Terbentuknya Maluku Utara
Wagub Maluku Utara Gerah Pimpinan SKPD Lebih Sibuk dari Gubernur
Sofyan mengatakan predikat pelayanan publik terhadap provinsi Maluku Utara ini menunjukkan komitmen kepala daerah dalam melayani masyarakat belum maksimal.
“Karenanya pemda harus menyediakan standar pelayanan publik sebagai bentuk penegasan dan komitmen dalam perbaikan pelayanan, terutama menjamin pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagaimana amanah UU Dasar 1945,” kata Sofyan.
“Kalau 2017 di Maluku Utara hanya Kota Ternate dan Tidore yang masuk zona kuning. Sementara pemprov, Halmahera Utara dan Halmahera Tengah masih tetap merah.”
Author: Putri Ways
Editor: Redaksi