Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Tugas Dwi Apriyanto, mengemukakan kasus pembunuhan bidan cantik di Pustu Dowora, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara terancam hukuman mati.
Tugas mengatakan pada kasus pembunuhan tersebut, jika dilihat dari awal mulanya ada unsur perencanaan yang dilakukan terduga tersangka sebelumnya.
“Tersangka ini bisa dijerat dengan pasal perencanaan 340 KUHP (dengan ancaman hukuman mati),” kata Tugas Dwi Apriyanto, Brigadir Jenderal Polisi, ketika dikonfirmasi KIERAHA.com, di lantai satu ruang kantornya, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (18/4/2017).
Imbau Keluarga Korban Tenang
Tugas mengimbau kepada pihak keluarga korban untuk tetap tenang dan mempercayai kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap kasus pembunuhan itu.
“Percayakan pada kami saja, biar kami tangani secara profesional dan semaksimal mungkin sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, Senin tengah malam, 18 April 2017 pada pukul 12.00 wit, pelarian terduga tersangka pembunuhan bidan cantik Afifah Arahman itu akhirnya terhenti.
BACA JUGA
Cinta Ditolak Nyawa Bidan Cantik Melayang
Terduga tersangka yang baru berumur 20 tahun itu berhenti di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Karena polisi berhasil menangkapnya.
Kronologis penangkapan terduga pelaku itu, ditangkap pada salah satu rumah yang terletak di Desa Labuha. Terduga saat ditangkap tanpa perlawanan.
Terduga pelaku itu kemudian digiring ke Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik gabungan Polres Tidore dan Polda Malut.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi