Sidang kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi jabatan serta proyek pengadaan Pemprov Malut yang menyeret mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 22 Mei 2024. Abdul Gani Kasuba menjalani sidang sebagai terdakwa korupsi usai tertangkap tangan menerima suap akhir 2023 lalu.
Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba alias AGK, Junaidi Umar mengemukakan, sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Sesuai arahan Ketua Majelis di sidang dakwaan pekan lalu, menyampaikan agar JPU KPK fokus dengan menghadirkan saksi-saksi pemilik 27 rekening yang diduga sebagai rekening penampung. Jadi para saksi tersebut yang akan dihadirkan,” ujar Junaidi, Selasa 21 Mei.
Junaidi menambahkan, keterangan para saksi dari pemilik rekening ini sangat penting bagi AGK, karena berat atau ringan tuntutannya tergantung keterangan para saksi tersebut.
“Keyakinan kami insha Allah fakta persidangan meringankan klien kami,” katanya. *