Pemprov Malut Pastikan DBH 8 Kab Kota Disalurkan Secara Transparan

Avatar photo
Ahmad Purbaya/kieraha.com

Pemprov Maluku Utara memastikan penyaluran DBH untuk Pemerintah Kabupaten Kota dilakukan secara transparan. Alokasi dana bagi hasil ini dilakukan bertahap sesuai kemampuan fiskal dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Hal ini disampaikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.

Ahmad menyebutkan pada awal tahun ini, sudah terdapat dua daerah di Malut yang menerima DBH, yakni Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 10 miliar dan Halmahera Utara sebesar Rp 9 miliar.

“Penyaluran tersebut difokuskan untuk mendukung penyelesaian kewajiban layanan kesehatan yang mendesak,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan, alokasi DBH tersebut sejalan dengan komitmen kedua daerah dalam menyelesaikan tunggakan pembayaran Iuran BPJS Kesehatan.

“Komitmen dua daerah ini adalah menggunakan DBH untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan di rumah sakit,” katanya.

Mantan Penjabat Bupati Halmahera Timur itu menegaskan, Gubernur Sherly Laos berkomitmen penyaluran DBH ke 10 Kabupaten Kota di Malut dilakukan dengan mempertimbangkan audit internal, serta kemampuan keuangan daerah, sehingga prosesnya tetap akuntabel dan sesuai aturan.

“Untuk 8 daerah lainnya, termasuk Kota Tidore Kepulauan, tetap akan dilakukan penyaluran secara bertahap. Pemerintah Provinsi konsisten menjalankan kewajibannya secara transparan dan proporsional,” lanjutnya.

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi tengah merampungkan efisiensi anggaran sehingga APBD benar-benar dialokasikan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Semangat Ibu Gubernur saat ini adalah satu rupiah uang rakyat harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya. *