Pemprov Mulai Sosialisasi UU HKPD ke Perusahaan Tambang di Maluku Utara

Avatar photo
Zainab Alting. (Kieraha.com)

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai melakukan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Zainab Alting mengatakan, regulasi ini baru saja dikeluarkan, sehingga penting untuk dilakukan sosialisasi karena terdapat adanya perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara Terima LHP BPK Secara Tertutup

“Namun sosialisasi yang dilakukan ini baru NHM Gosowong dan Wanatiara Harita di Obi. Rencananya, kami mau ke IWIP Halmahera Tengah tapi masih tunggu konfirmasi balik dari IWIP,” jelas Zainab, saat dikonfirmasi, melalui WhatsApp, di Sofifi, Kamis 12 Mei 2022.

Ia menyebutkan, dalam regulasi tersebut sudah jelas ada penambahan dua objek pajak yang wajib dipungut Pemprov Malut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

“Dua objek pajak ini yaitu pajak alat berat dan opsen MBLB. Sehingga, perusahaan sudah harus siapkan data alat beratnya,” lanjut Zainab.

Selain sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022, sambung Zainab, pihak Bapenda Malut juga mengidentifikasi pemakaian air permukaan oleh perusahaan tambang dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perusahaan. *

Rais Dero