Rapat paripurna pesetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan hibah aset terminal Bandara Sultan Babullah Ternate resmi dilakukan.
Hibah aset pemprov Maluku Utara kepada Kementerian Perhubungan RI berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD provinsi, Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Minggu, 23 April 2017.
Ishak Naser, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, mengatakan penyerahan pengelolaan Bandara Sultan Babullah dilakukan setelah rapat kerja gabungan DPRD bersama pemprov.
“Pengelolaan Bandara Sultan Babullah oleh Kementerian Perhubungan ini diharapkan meningkatkan performa pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
BACA JUGA
Pra Ivent Widi Berlangsung di Halmahera Timur dan Morotai
Ishak mengatakan penyerahan pengelolaan bandara sekaligus dengan hibah aset milik pemerintah provinsi Maluku Utara kepada Kementerian Perhubungan RI.
Jenis dan nilai aset yang dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan RI, terdiri dari peralatan dan mesin senilai Rp 1.726.726.726.000, gedung dan bangunan senilai Rp 109.323.513.570, jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 39.905.273.189.
“Total perolehan nilai penyerahan aset bandara ini sebesar Rp 169.194.546.500 dengan total nilai buku sebesar Rp 150.955.513.035. Keseluruhan nilai aset ini terhitung per 31 Desember 2016,” sambungnya.
Ir Pramintohadi Sukarno, Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, memberikan apresiasi atas partisipasi pemprov dalam meningkatkan perkembangan transportasi, khususnya transportasi udara di wilayah Malut melalui pengembangan Bandara Sultan Babullah Ternate.
“Dalam rangka penyelenggaraan dan operasional pada bandar udara perlu didukung dengan berbagai aspek, baik secara teknis maupun administrasi,” katanya.
“Dari aspek teknis berkaitan dengan infrastruktur bandar udara, sementara pada aspek administrasi berkaitan dengan aset serta pencatatan secara keuangan. Pada aspek organisasi dapat diinformasikan bahwa telah terbentuk unit Bandara Sultan Babullah Ternate.”
Dia mengatakan penyelenggaraan dan pengoperasian Bandara Sultan Babullah perlu dilakukan dengan tertib secara administrasi guna pelaksanaan anggaran. Sehingga perkembangan dan operasional bandara dapat berjalan sesuai aturan.
“Dengan dilaksanakannya proses hibah melalui penandatangan berita acara serah terima milik negara dan naskah hibah daerah, selanjutnya akan dilakukan register kepada Kementerian Keuangan terhadap hasil pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Malut,” katanya.
Penandatanganan berita acara serah terima barang milik daerah dan naskah perjanjian hibah daerah Pemprov Malut dengan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub itu dilakukan langsung oleh gubernur Abdul Gani Kasuba.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi