Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan proses penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan peserta calon gubernur dan wakil gubernur di pilkada 2018 resmi ditunda. Hal itu dilakukan untuk menjaga adanya kemungkinan pihak-pihak tertentu yang akan menggangu proses demokrasi yang sementara berlangsung tersebut.
BACA JUGA
Upaya Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Teluk Buli yang Terancam Punah
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Apris Risman Ligua mengemukakan, penundaan perkara dugaan korupsi tersebut bukan berarti dihentikan (SP3). “Namun proses penegakan hukum ini akan kembali diproses setelah momentum pilkada selesai,” kata Apris saat disambangi KIERAHA.com Jumat (12/1/2018) siang.
Penundaan kasus penegakan hukum ini dibijaki berdasarkan imbauan dari Kepala Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia demi menjaga independensi dan netralitas dalam pilkada tahun ini, terutama penegak hukum agar jangan sampai terkesan berpihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah maka kasus korupsi yang diduga melibatkan bakal calon pada Pilkada Serentak dipending.
Author: Tama
Editor: Redaksi