Ketua Peradi atau Perhimpunan Advokat Indonesia Maluku Utara, Muhammad Konoras angkat bicara terkait aktivitas tambang Galian C milik oknum pejabat Pemprov yang menggunakan aset bergerak milik Pemerintah Provinsi Malut.
Konoras menyatakan, tindakan yang dilakukan oknum pejabat Biro Umum dengan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan proyek pribadi itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Apapun alasannya, (tindakan) itu adalah penyalahgunaan kewenangan sehingga Polda maupun Kejati disarankan bisa masuk melakukan penyelidikan,” ucap Konoras, ketika dikonfirmasi, Jumat 8 September 2023.
Konoras menambahkan, tindakan yang dilakukan oknum pejabat inisial JW itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, sebab tindakan yang dilakukan tersebut secara hukum telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan daerah.
“Apalagi aset daerah ini berada dalam kekuasaannya. Sebagai pejabat publik sepatutnya tidak melakukan atau mengambil tindakan dan kebijakan seperti itu, sepatutnya mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” lanjutnya.
Olehnya itu, kata Konoras, dari aspek politik, DPRD Provinsi Maluku Utara harus memanggil JW untuk dimintai penjelasan terkait dengan pemanfaatan aset daerah.
“DPRD harus tegas dan memanggilnya, karena ini aset daerah (negara),” sambungnya.
Aset daerah yang dimanfaatkan untuk kepentingan proyek pribadi ini meliputi mobil truk, satu unit mobil HRV, dan satu unit mesin penerangan.
BACA JUGA Oknum Pejabat Pemprov Maluku Utara Pakai Aset Negara untuk Proyek Pribadi
Sejumlah aset yang berada di lokasi Galian C itu digunakan untuk mendukung aktivitas tambang Galian C milik oknum pejabat di Kelurahan Sulamadaha, Ternate Barat.
Penelusuran kieraha.com, dari sejumlah aset tersebut semuanya sudah dimodifikasi. Untuk mobil truk disulap menjadi mobil tronton dan mobil HRV dirubah platnya menjadi plat hitam yang diduga bodong karena tidak ditemukan cap Korlantas Polri. *