Penjelasan DPRD Maluku Utara Soal Aset Pemprov di Tambang Galian C

Avatar photo
Mesin untuk penerangan di lokasi Galian C milik Pejabat Pemprov Malut. (kieraha.com)

Komisi I DPRD Maluku Utara akhirnya memanggil Kepala Biro Umum Setda Provinsi Malut pada Senin, 11 September kemarin.

Pemanggilan ini buntut dari penguasaan aset negara yang digunakan untuk aktivitas perusahaan tambang Galian C di Sulamadaha, Ternate Barat, Kota Ternate.

BACA JUGA Oknum Pejabat Pemprov Maluku Utara Pakai Aset Negara untuk Proyek Pribadi

Amran Ali, Anggota Komisi I DPRD Malut menyatakan, dalam pemanggilan ini tidak dihadiri Karo Umum Jamuluddin Wua terkait penggunaan aset milik Pemprov tersebut.

“Kita sudah panggil, namun Karo Umum tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang berobat di Jakarta,” kata Amran, kepada kieraha.com, Selasa 12 September 2023.

Meski begitu, lanjut Amran, ketidakhadiran Jamaluddin Wua selaku Kepala Biro Umum ini kemudian diwakilkan ke Staf Karo Umum Sekretariat Daerah setempat.

“Dalam pemanggilan itu kita melakukan kroscek atas informasi yang beredar. Dan dari hasil pemanggilan itu kita tegaskan kalau seluruh aset yang masih dikuasai oleh Karo Umum agar segera dikembalikan ke daerah,” ujarnya.

Amran menyatakan, yang namanya aset daerah harus dipergunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau memang aset itu rusak maka harus ditampung di gudang Pemprov. Bukan di gudang rumah atau diperbaiki untuk kepentingan (proyek) pribadi,” katanya.

“Apalagi dia lakukan perbaikan dengan alasan aset tersebut rusak, itu salah. Sebaiknya dibiarkan atau dikembalikan ke daerah agar diperbaiki atau dilelang,” lanjut Amran.

Ia membenarkan, berdasarkan hasil kroscek Komisi I DPRD terhadap Staf Karo Umum yang hadir saat dipanggil mengaku bahwa aset tersebut berada di tangan Karo Umum.

“Aset itu meliputi mobil truk dan mobil honda tipe HRV. Untuk mesin penerangan di lokasi Galian C itu kita masih kroscek lagi, karena anak buahnya yang hadir mengaku tidak tau milik siapa. Sehingga kita tunggu hasilnya pada pemanggilan kedua,” ujar Amran.

BACA JUGA Pengunaan Aset Pemprov Maluku Utara di Tambang Galian C Terindikasi Pidana

Ia menambahkan, jika dalam pemanggilan kedua, Karo Umum tidak hadir maka akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya Komisi I DPRD meminta agar semua aset Pemprov yang masih dikuasai untuk kepentingan pribadi agar segera dikembalikan. Jika kesempatan untuk mengembalikan aset tersebut belum ditindaklanjuti maka tidak menutup kemungkinan Komisi I akan melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum,” sambungnya. *