BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP kepada pemprov Maluku Utara atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. Prestasi ini berbeda dengan perolehan tahun sebelumnya pemprov mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Ketua BPK RI Harry Azhar Azis menyatakan, BPK memberikan opini WDP karena adanya realisasi anggaran pada belanja APBD 2017 yang digeser belum mendapat persetujuan DPRD Malut. Dia meminta permasalahan yang disampaikan dalam LHP BPK 2018 nantinya segera diselesaikan oleh pemprov bersama DPRD Provinsi Malut.
“Jika tidak dilakukan maka belanja yang sudah dikeluarkan itu bisa masuk kategori belanja ilegal. Karena belanja itu tidak tersedia dalam APBD yang disahkan,” katanya usai Rapat Paripurna Istimewa tentang Penyerahan LHP BPK 2018, di Gedung DPRD Malut, Sofifi, Jumat.
Harry mengatakan BPK memberikan waktu kepada pemprov untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dalam waktu 60 hari setelah LHP BPK itu resmi diterima.
Plt gubernur HM Natsir Thaib menyambut baik prestasi pemprov tersebut. Wagub aktif itu akan berkoordinasi dengan DPRD guna menyelesaikan temuan BPK 2018.
“Mau tidak mau kita harus bekerja bersama, baik oleh pemprov dengan DPRD untuk mencari jalan keluarnya sebelum waktu yang diberikan BPK berakhir,” katanya.
Natsir bilang, penyebab dari opini WDP BPK tersebut karena pada realisasi belanja APBD 2017 terdapat tarik-menarik antara DPRD dan pemprov mengenai APBD.
“Ini karena kemarin kita tidak bisa mengurus anggaran itu. Tarik ulur uang itu yang bikin (pemprov) kembali dapat WDP,” katanya.
Author: Munawir Taoeda
Editor: Redaksi