Pengakuan mengejutkan dari dua tersangka pembunuhan sadis di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Ponsel genggam dan dompet penyebab nyawa korban dihabisi.
Pengakuan kedua tersangka pembunuhan lewat pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Kabupaten Halmahera Utara.
Kasus pembunuhan yang terjadi di belakang hotel Wisma Mulia Tobelo, Minggu, 7 Mei 2017, sekitar pukul 21.00 wit, itu terungkap atas instruksi Kapolda Maluku Utara.
BACA JUGA
Mengharukan Kenangan Bidan Cantik Bersama Sahabatnya
Sebelumnya sosok mayat lelaki korban pembunuhan itu ditemukan tanpa identitas di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara.
Mayat tersebut belakangan diketahui bernama Arif Suprianto (22), warga Rawa Jaya, sehari-hari sebagai sopir bentor.
Brigadir Jenderal Polisi Tugas Dwi Apriyanto, Kapolda Maluku Utara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah penyidik Polres dan Polda melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Antara lain pemilik dan karyawan hotel Wisma Mulia, dan teman korban sesama sopir bentor.
Dari keterangan saksi, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan pencarian. Hasilnya Selasa, 9 Mei 2017 pada pukul 21.10 wit, polisi berhasil meringkus satu orang pelaku bernama Yandris Banohi alias Tato (18), warga Rawa Jaya.
“Pada tersangka Tato kemudian dikembangkan lagi, dan sekitar pukul 12.35 wit, anggota kembali meringkus satu pelaku dugaan pembunuhan bernama Yosua Disin alias Yos (23), warga Desa Kalipitu,” kata Kapolda, kepada awak media, di Ternate, Rabu (10/5/2017).
Kedua tersangka pembunuhan melakukan aksi dengan menghabisi nyawa korban dalam kondisi mabuk.
“Keduanya mencegat korban saat membawa bentor. Keduanya meminta korban untuk diantar ke hotel. Setelah sampai di belakang hotel Wisma Mulia keduanya turun dan tiba-tiba memukul korban berkali-kali hingga tak sadar diri, kemudian pelaku membuang korban ke kebun di belakang Desa Gosoma,” sambungnya.
“Setelah membunuh korban, kedua pelaku mengambil handphone dan dompet milik korban. Sehingga dugaanya masih pada perampasan saja.”
Kasus pembunuhan sadis masih terus dikembangkan. Kemungkinan kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 atau pasal 340 jika pembunuhan tersebut direncanakan.
“Namun jika tidak ada rencana maka hanya pasal 170 dan 338 saja,” tutupnya.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi