Penyelundupan Pekerja Asing Ilegal di Halmahera

Avatar photo

Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga mendatangkan puluhan pekerja asing secara ilegal ke wilayah Maluku Utara.

Para WNA yang diduga akan dipekerjakan sebagai karyawan di perusahaan tambang itu didatangkan tanpa memenuhi Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) dan Rencana Pekerjakan Tenaga Kerja (RPTK).

Umar Sangaji, Kepala Disnakertrans Provinsi Malut, mengatakan puluhan WNA yang diduga diselundupkan itu sudah 2 kali digagalkan saat berupaya masuk ke wilayah perusahaan di Obi melalui pelabuhan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

BACA JUGA

Terungkap Pekerja Asing Ilegal Serbu Halmahera

Tambang Nikel di Halmahera Rawan TKA Ilegal

Tindakan para WNA yang difasilitasi oleh agen perektrut TKA itu berhasil dicegat yang kedukalinya oleh tim pengawasan orang asing daerah atau Pora Maluku Utara.

“Penggagalan tersebut karena mereka tidak memiliki dokumen IMTA dan RPTK. Jumlahnya 25 orang WNA asal Tiongkok yang berupaya masuk ke wilayah Obi dengan menumpangi KM Queen Mary,” kata Umar Sangaji, ketika dikonfirmasi, Jumat malam (14/4/2017) sekitar pukul 09.00 wit.

Umar mengemukakan pada proses penurunan WNA tersebut, sempat terhambat karena para WNA mengelabui petugas dengan alasan dokumen resmi mereka saat ini masih berada di Jakarta.

“Tapi karena petugas bersihkeras sehingga mereka berhasil diturunkan dari atas kapal,” sambungnya.

Umar mengatakan 25 warga asing itu berupaya masuk ke perusahaan dengan memanfaatkan dokumen visa wisata. Menurutnya, sejauh ini pelanggaran yang dilakukan para WNA itu belum diambil tindakan sanksi apapun, “Karena mereka belum berada di wilayah perusahaan sehingga visa wisatanya masih berlaku.”

Dia meminta pihak perusahaan yang merekrut WNA dan pihak agen yang mendatangkan WNA tersebut agar dapat mematuhi aturan yang berlaku di republik ini.

“Kalau mereka punya dokumen resmi silahkan bekerja, tapi kalau belum jangan,” katanya.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi