Petugas Sipir Aniaya Tahanan di Rutan Ternate

Avatar photo
Ilustrasi tahanan. (Foto istimewa)

Semua warga binaan harus mendapat pelakuan adil, namun berbeda dengan kondisi di Rutan Klas IIB Ternate. Salah satu tahanan titipan Pengadilan Negeri menjadi korban keganasan petugas sipir hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Akbar Ibrahim, korban penganiyaan oknum petugas sipir bernama Aulia dan Rustam, menceritakan sebab kekerasan yang dilakukan sipir rumah tahanan tersebut.

“Itu terjadi dalam Rutan. Masalahnya soal HP saya yang disita. Saya sudah akui kalau itu kesalahan saya,” ucap Akbar, Kamis malam, 8 Juni 2017.

Akbar terpaksa dirawat di Unit Gawat Darurat RSUD Chasan Boesoirie karena mengalami luka serius di bagian telinga kiri dan kepala.

BACA JUGA

Seperti Ini yang Dilakukan Mursad Sebelum Nyawa Bidan Cantik Melayang

2 Anggota Polisi Halmahera Timur Dipecat

Akbar mengemukakan sebelum penganiyaan dilakukan dua oknum petugas itu di dalam ruang karantina, sempat terjadi adu mulut dirinya dengan terduga Aulia.

“Namun tiba-tiba salah seorang petugas bernama Rustam mendegar dan langsung datang menghajar saya pakai tongkat T. Mereka juga memukul menggunakan gembok ruang tahanan,” katanya.

“Masalah ini mereka sempat bawa saya di Puskesmas namun saya meminta untuk divisum, sebab masalah ini keluarga sudah lapor ke Polda Malut.”

Purniawal, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, membantah pernyataan korban. Menurutnya, korban telah melakukan pelanggaran di dalam Rutan sehingga dibina.

“Kalau dia (korban) mengaku dua orang yang pukul itu tidak benar, soalnya Aulia pada saat itu yang mencoba melerai korban dan Rustam,” katanya.

Kala ditanya penganiyaan menggunakan tongkat T, Purniawal membenarkan.

“Tapi kalau gembok tidak. Yang jelas, korban saat disita HP sempat berkata tidak sopan ke petugas,” kata Purniawal.

Dia mengemukakan, setelah kejadian, pihak Rutan sudah membawa korban untuk mendapat penanganan medis di Puskemas terdekat, namun tidak ada pelayanan akhirnya korban langsung dirujuk ke RSUD untuk mendapat perawatan.

Iptu Jhon Uniplaita, Kepala SPK Polda Malut, saat dikonfirmasi, membenarkan kasus ini telah ditindaklanjuti dengan Nomor Polisi: LP/22/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi