Pj Gubernur dan Inspektur Maluku Utara Jadi Saksi Korupsi Abdul Gani Kasuba

Avatar photo
Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi suap Gubernur AGK, di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu 5 Mei 2024/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dan Inspektur Nirwan MT Ali kembali dihadirkan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 2 Oktober 2024.

Keduanya hadir bersama Kepala BKD Miftah Bay, Kabag Mutasi BKD Idwan Asbur Bahar, dan PNS KASN Okdiani.

Para pejabat ini hadir untuk memberikan kesaksian perkara korupsi berupa suap Terdakwa Imran Yakub saat masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut senilai Rp 1,2 miliar kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba.

“Mereka diundang memberikan kesaksian kepada Terdakwa Imran Yakub. Dari 5 orang saksi itu untuk Okdiani dihadirkan secara virtual,” jelas Rikhi, salah satu JPU KPK.

KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba. Dalam kasus pemberian suap ini, Abdul Gani Kasuba menerima uang dari Imran Yakub senilai Rp 1,2 miliar melalui transaksi rekening milik Ajudan Ramdhan Ibrahim pada bulan November 2023 hingga Desember 2023. *