PN Ternate Hentikan Kelanjutan Sidang Mediasi Uji Keaslian Ijazah

Avatar photo
Sidang mediasi yang digelar pada Selasa 4 April 2023. (kieraha.com)

Gugatan terhadap Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan SMA Muhammadiyah Kota Ternate ke Pengadilan Negeri kota setempat, resmi berakhir sebelum dilakukan pengujian kebasahan di dalam ruangan persidangan.

Gugatan dengan nomor register: 14/Pdt.G/2023/PN Tte, itu merupakan gugatan atas keraguan keabsahan ijazah yang diperoleh dari SMA tersebut. Namun, sebelum dilakukan pengujian melalui persidangan, gugatan yang dilayangkan lebih dulu dicabut oleh Penggugat dan dinyatakan berakhir oleh PN Ternate.

Gugatan ini diajukan oleh penggugat atas nama Zainal Ilyas, Ajis Abubakar dan Yusran Gani melalui Tim Kuasa Hukum Fadli S Tuanany.

Ketua PN Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, gugatan tersebut sudah dicabut oleh Penggugat melalui surat yang disampaikan ke PN Ternate.

“Sudah dicabut. Sudah ada disposisi ke majelis hakim dan sudah ditindaklajuti,” kata Rommel, Rabu, 5 April 2023.

Rommel menyatakan, dalam agenda mediasi yang digelar pada Selasa kemarin dan dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, juga secara tegas disampaikan perkara tersebut telah dicabut oleh Penggugat.

“Untuk damai tidak tahu, tetapi yang pasti sudah dicabut,” katanya.

BACA JUGA Sidang Mediasi Uji Keaslian Ijazah Bupati di PN Ternate Batal Digelar

Rommel menambahkan, setelah perkara perdata ini dicabut gugatannya di PN Ternate maka proses persidangan atas perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan.

“Nanti Majelis mengeluarkan penetapan pencabutan perkara oleh para Penggugat atau menerima permohonan pencabutan,” sambungnya.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News