PNS Malut Malas Berkantor di Sofifi Akan Dipecat

Avatar photo
Ruangan kantor PNS di Sofifi. (Kieraha.com)

Gubernur Abdul Gani Kasuba masih menemukan PNS di lingkup pemprov Maluku Utara malas berkantor di Sofifi, Jalan Raya Lintas Halmahera, Puncak Gosale.

Pengamatan KIERAHA.com, saat sidak di lima SKPD, Selasa (26/9/2017) pagi, gubernur menemukan rata-rata kehadiran PNS mencapai 3 hingga 5 orang.

Sementara, berdasarkan jumlah PNS di sekretariat kantor gubernur itu mencapai 3 ribu lebih. Yang tidak sebanding dengan jumlah kehadiran saat sidak berlangsung.

BACA JUGA

Wagub Gerah Pimpinan SKPD Lebih Sibuk dari Gubernur

Banggar ‘Bingung’ Rasionalisasi Hutang Pemprov Capai Rp 400 Miliar

Gubernur mengatakan inspeksi mendadak yang dilakukan untuk mengecek tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara itu.

“Tadi ada tiga Kepala SKPD yang tidak ditemukan saat sidak,” katanya.

Mereka adalah Kepala Biro Hukum Salmin Djanidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Umar Sangaji, dan Kepala Bappeda Syamsudin Banyo.

“Untuk ASN yang tidak masuk kantor akan diberi sanksi,” sambungnya.

“Yang itu sesuai ketentuan kalau tidak masuk kantor 45 hari langsung dipecat.”

Author: Ifha Thia

Editor: Redaksi