Polda Maluku Utara merilis bandar jaringan kasus 303 alias judi. Sebanyak 9 tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin menyebutkan, penangkapan para pelaku kasus judi ini dilakukan oleh Polda Malut beserta enam Polres jajaran wilayah hukum setempat.
BACA JUGA Polda Malut Periksa Mantan Bupati Halmahera Selatan sebagai Tersangka
“Polda dan Polres jajaran berhasil menangkap sembilan pelaku judi darat maupun online di wilayah hukum Polda Malut,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar, di Ternate, Senin 22 Agustus.
Salah satu tersangka ini diantaranya ibu rumah tangga inisial SHI berusia 40 tahun yang diamankan Polres Ternate, TS berusia 52 tahun yang diamankan Ditreskrimum Polda Malut, MA 47 tahun dari Polres Ternate, AH 25 tahun dari Polres Halmahera Barat, BD 26 tahun dari Polres Halmahera Utara, MA 42 tahun dari Polres Tidore, inisial E berusia tahun 39 yang diamankan Polres Halmahera Selatan, serta ML dan MS yang diamankan oleh Polres Kepulauan Sula.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka ini berupa uang dan handphone.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke1 subsider Pasal 303 Ayat 1 ke2 KUHP. Ancaman hukuman pidana dalam pasal ini paling lama 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil secara terpisah, meminta peranserta masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat atau mendengar adanya tindakan kejahatan termasuk judi yang terjadi di wilayah Maluku Utara.
“Peran serta masyarakat juga kami harapkan karena kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan masyarakat,” tambahnya.