Jenis petasan ini merupakan petasan yang sama jenisnya dengan kebakaran pabrik petasan di Tangerang Banten yang menewaskan kurang lebih 50 jiwa.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengamankan 200 dus berisi petasan ukuran jumbo. Petasan daya ledak tinggi ini disita di Pelabuhan Feri, Kelurahan Bastiong, Ternate, Minggu, 3 Desember 2017
Ratusan dus berisi petasan yang didatangkan dari Manado, Sulawesi Utara, menggunakan Kapal Feri itu rencananya dibawa ke Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol Dian Harianto mengatakan 200 dus berisi petasan tersebut akan dipasarkan menjelang natal dan tahun baru 2018.
“Ratusan dus petasan ini kita sita karena tidak memiliki dokumen lengkap. Dan ini merupakan bahan dasar peledak yang menggunakan sumbu,” ujar Dian saat dihubungi KIERAHA.com Senin pagi.
BACA JUGA
Kapal Asal Manado Tabrak Pulau di Halmahera
Pesona Spot Diving Kota Bahari
Dian mengemukakan, jenis petasan yang didatangkan itu merupakan petasan yang sama jenisnya dengan kebakaran pabrik petasan di Tangerang Banten yang menewaskan kurang lebih 50 jiwa.
“Kita tidak mau ambil risiko sehingga kita sita petasan ini. Barang berbahaya ini bisa meledak sewaktu-waktu jika disimpan di suhu yang tidak sesuai,” kata Dian.
Selain mengamankan barang bukti petasan, sambung Dian, anggota Direskrimum Polda Malut juga mengamankan tiga terduga pelaku, salah satunya pemilik petasan.
“Kalau mereka ada izin gak apa-apa, tapi kalau gak ada izin seperti ini dan kalau terjadi sesuatu bagaimana, apalagi ini masuk kategori bahan peledak,” ujar Dian.
Penyitaan 200 dus petasan ilegal yang dilaksanakan Direskrimum Polda Malut tersebut, untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang natal dan tahun baru. Juga dalam rangka pelaksanaan operasi lilin pada pertengahan Desember 2017.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi