Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan dua orang kurir narkoba beserta barang bukti di Kantor Jasa Pengiriman Lion Parcel Ternate.
Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers, Selasa 16 Agustus 2022.
BACA JUGA Prakiraan Cuaca di wilayah Maluku Utara untuk Tiga Hari Kedepan
Dua orang yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AE berusia 24 tahun dan MH berusia 20 tahun yang diamankan pada 12 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan, dari tangan kedua tersangka itu diamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 1,1 kg.
“Penangkapan terhadap dua orang kurir narkoba itu dilakukan setelah adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman barang antar provinsi ke Kota Ternate. Keduanya diamankan di Kantor Jasa Pengiriman Lion Parcel Kelurahan Tanah Tinggi,” jelasnya.
Narkoba Milik Napi
Michael mengatakan, kedua tersangka saat dilakukan interogasi di Polda Malut mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang napi di Lapas Klas IIA Ternate.
“Napi ini dengan inisial RM alias R dan mereka hanya disuruh oleh RM alias R yang dikomunikasikan melalui telepon seluler,” lanjut Michael.
Michael menambahkan, dari resi pengiriman yang diamankan Penyidik, narkoba tersebut merupakan barang yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“Atas kasus ini sedianya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” tambahnya.
Ikuti berita tv kieraha di Google News klik di sini